"Padahal menurut kami baik 01 dan 03, pencalonan Gibran atau penetapan Gibran sebagai wakil presiden bertentangan dengan hukum dan konstitusi," ujar Refly.
"Maka itu insyaallah permohonan kita akan dikabulkan dan akan ada PSU, Pemungutan Suara Ulang," sambungnya.
Sidang sengketa Pilpres saat ini tengah berlangsung di MK. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (1/4) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Pemohon Satu, Anies-Muhaimin.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Berkas Epstein Dibuka: Memo FBI Sebut Trump Dikendalikan Israel - Fakta dan Isi Dokumen
Misteri Ayah Kandung Ressa Rossano: Fakta, Spekulasi, dan Klarifikasi Terbaru
Prilly Latuconsina Kerja Baru Jadi Sales di Summarecon Mall Bekasi, Ini Alasannya
Kapolri vs Jokowi: Analisis Agenda Politik dan Perjuangan yang Berbeda