“Jadi di situ hanya kita menemukan kegiatan politik, tetapi tidak menemukan adanya kegiatan kampanye. Hanya kegiatan politik,” jelas Sakhroji di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Ia menjelaskan, kegiatan pada tanggal 3 Desember 2023 tersebut benar adanya soal pembagian susu gratis merk Greenfil terhadap warga yang sedang CFD.
“Bahwa terkait dengan tindak pidana memang ada laporan kepada Bawaslu RI yang kemudian pada tanggal 27 Desember sudah diterbitkan tentang surat pemberitahuan status laporan,” katanya.
Hanya saja, keputusan Bawaslu RI nomor laporan 001/12/2023 terkait tindak pidana tersebut dinyatakan tidak memenuhi tindak pidana pemilu.
Namun, karena kegiatan CFD itu telah diatur dalam Pergub 12/2016 tentang pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor. Terdapat pasal 7 ayat 2 yang melarang kegiatan politik di atas.
“Kemudian Bawaslu Kota Jakarta Pusat melakukan penelusuran kegiatan itu, setelah melakukan penelusuran hasil akhirnya adalah tadi bahwa tindakan membagikan susu di wilayah bebas kendaraan bermotor itu tidak sesui dengan Pergub 12/2016 pasal 7 ayat 2 yang menyatakan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kenpentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut,” jelas Sakhroji.
Artikel Terkait
Latihan Militer Iran di Selat Hormuz 2024: Respons NOTAM & Ancaman AS
Felix Siauw Kritik Prabowo Soal Board of Peace: Ini Kezaliman dan Penjajahan Gaya Baru
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya: Analisis Lengkap Kasus Ijazah Jokowi dan Pernyataannya yang Kontroversial
Amnesty Internasional Kritik Keras Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Bebek ke Trump?