Alasan MK Tak Panggil Jokowi: Kepala Negara Harus Dijunjung Tinggi

- Jumat, 05 April 2024 | 13:00 WIB
Alasan MK Tak Panggil Jokowi: Kepala Negara Harus Dijunjung Tinggi

Permintaan ini tidak dipenuhi diganti dengan pemanggilan empat menteri, di antaranya Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.


Para pihak pemohon yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD serta pihak terkait yaitu KPU, Bawaslu dan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hadir dalam sidang. Suhartoyo mengingatkan, bahwa sidang kali ini hanya hakim yang boleh mengajukan pertanyaan kepada para menteri dan DKPP. []

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar