Salah satu opsinya adalah memutuskan bahwa Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka tidak berhak dilantik karena pencalonannya dianggap cacat secara hukum.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD menanggapi artikel dari Senior Partner Integrity Law Firm Denny Indrayana yang terbit di Harian Kompas pada Kamis (4/4/2024).
Dalam artikel berjudul Mencari Keadilan Pilpres 2024 dengan subjudul Putusan pemilu yang berkeadilan tersebut, Denny menawarkan pandangannya soal sejumlah opsi perihal putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
Satu di antaranya adalah hanya mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Soal itu, Mahfud MD menyerahkannya pada MK sebagai pengambil keputusan.
Namun demikian Mahfud menilai argumentasi Denny memiliki dasar.
"Presiden terpilihnya sah karena prosedurnya sudah benar, lalu wapresnya karena cacat (prosedur) dianggap tidak bisa dilantik, misalnya itu kan opsi ya. Terserah MK-nya saja," kata Mahfud di sela-sela olahraga sore di Taman Suropati Jakarta Pusat pada Kamis (4/4/2024).
"Dan itu dasarnya ada, pasal 8 ayat 2 (UUD) di mana kalau misalnya karena sesuatu hal presiden dinyatakan tidak ada, tidak bisa bertugas atau berhalangan tetap, atau tidak bisa melaksanakan tugas konstitusional atau wakil presiden, itu memang ada opsinya," imbuhnya seperti dilansir Tribunnews.
Menurut Mahfud, semua opsi yang ditawarkan Denny memungkinkan termasuk misalnya MK memutuskan mendiskualifikasi, melakukan pemungutan suara ulang, atau bahkan menyatakan perkaranya sudah selesai.
Bahkan, menurutnya opsi-opsi yang diusulkan tersebut masih bisa berkembang lebih banyak lagi tergantung dengan MK.
"Dari empat opsi yang ditawarkan oleh Denny, saya kira opsinya bisa berkembang menjadi lima sampai enam opsi, tergantung MK," kata dia.
Dalam artikelnya di Harian Kompas berjudul Mencari Keadilan Pilpres 2024 yang diunggahnya di akun X pada Kamis (4/4/2024), Denny di antaranya mempertanyakan empat pertanyaan prinsip yang hadir di hadapan hakim konstitusi.
Pertama, apakah terjadi kecurangan konstitusional dalam Pilpres 2024?
Kedua, apakah cawe-cawe Presiden adalah pelanggaran konstitusi?
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Terancam Denda 50 Kerbau Akibat Candaan soal Adat Toraja
Jokowi dan Budi Arie, Dua Orang Paling Ruwet
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu