REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA – Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan telah dituntut melakukan pembayaran ganti rugi sebesar 1 juta lira oleh lawan utamanya dalam pilpres Turki, Kemal Kilicdaroglu. Tuntutan itu dilayangkan karena Erdogan beberapa kali menayangkan video kampanye yang berusaha mengaitkan Kilicdaroglu dengan Partai Pekerja Kurdistan (PKK), kelompok yang terdaftar sebagai organisasi teroris di Turki.
Pengacara Kilicdaroglu, Celal Celik, menuduh Erdogan telah melanggar norma etika. "Kami telah mengajukan gugatan untuk mempertanggungjawabkan video palsu itu," katanya, Kamis (25/4/2023), dikutip laman Al Arabiya.
Jika tuntutannya dikabulkan, uang kompensasi sebesar 1 juta lira akan disumbangkan Kilicdaroglu ke dana yang membiayai pendidikan anak-anak tentara Turki yang telah gugur. Sebelum gugatan kompensasi, Kilicdaroglu telah mengajukan serangkaian tuntutan hukum simbolis terhadap Erdogan.
Erdogan telah berulang kali menayangkan video di acara-acara kampanyenya yang berusaha mengaitkan Kilicdaroglu dengan komandan militer PKK. Dalam video tersebut ditampilkan sosok Kilicdaroglu yang menyerukan warga Turki untuk mendukungnya sebagai calon presiden. Tayangan tersebut kemudian disulam dengan video komandan PKK yang tampaknya juga mendukung kampanye oposisi.
Artikel Terkait
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid