REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA – Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan telah dituntut melakukan pembayaran ganti rugi sebesar 1 juta lira oleh lawan utamanya dalam pilpres Turki, Kemal Kilicdaroglu. Tuntutan itu dilayangkan karena Erdogan beberapa kali menayangkan video kampanye yang berusaha mengaitkan Kilicdaroglu dengan Partai Pekerja Kurdistan (PKK), kelompok yang terdaftar sebagai organisasi teroris di Turki.
Pengacara Kilicdaroglu, Celal Celik, menuduh Erdogan telah melanggar norma etika. "Kami telah mengajukan gugatan untuk mempertanggungjawabkan video palsu itu," katanya, Kamis (25/4/2023), dikutip laman Al Arabiya.
Jika tuntutannya dikabulkan, uang kompensasi sebesar 1 juta lira akan disumbangkan Kilicdaroglu ke dana yang membiayai pendidikan anak-anak tentara Turki yang telah gugur. Sebelum gugatan kompensasi, Kilicdaroglu telah mengajukan serangkaian tuntutan hukum simbolis terhadap Erdogan.
Erdogan telah berulang kali menayangkan video di acara-acara kampanyenya yang berusaha mengaitkan Kilicdaroglu dengan komandan militer PKK. Dalam video tersebut ditampilkan sosok Kilicdaroglu yang menyerukan warga Turki untuk mendukungnya sebagai calon presiden. Tayangan tersebut kemudian disulam dengan video komandan PKK yang tampaknya juga mendukung kampanye oposisi.
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis