"Tapi nyatanya kita terbatas juga pada realitas, bahwa untuk mengajukan angket minimal harus ada 2 fraksi dan 25 penandatanganan, itulah, PKS belum mendapat pasangan untuk mengajukannya," pungkasnya.
Di sisi lain, Partai Nasdem yang menjadi rekan di Koalisi Perubahan, menyatakan, pengajuan angket Pemilu 2024 di DPR dinilai tidak relevan lagi, pasca putusan MK.
"Sejujurnya, angket sudah tidak up to date lagi untuk hari ini. Itu menurut Nasdem," kata Surya Paloh, di Nasdem Tower, Jalan Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Artikel Terkait
Anwar Abbas Peringatkan Prabowo Soal Dewan Perdamaian AS-Israel: Analisis Risiko & Dana Rp16,7 T untuk Gaza
Deddy Corbuzier Beri Bantuan Tempat Usaha untuk Penjual Es Gabus yang Difitnah: Kronologi & Kritiknya
Perluasan Sawit di Papua: 5 Manfaat Besar untuk Ekonomi, OAP, dan Energi Nasional
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara