Jam Kerja ASN Terbaru 2023, Berlaku untuk Seluruh PNS di Instansi Pusat hingga Daerah

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 13:30 WIB
Jam Kerja ASN Terbaru 2023, Berlaku untuk Seluruh PNS di Instansi Pusat hingga Daerah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut jadwal jam kerja masuk kantor bagi pegawai pemerintah dan aparatur sipil negara ( ASN ) kini mengalami perubahan.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN ).

Mengutip Kompas.com, hal ini dibernarkan oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce.

Hal ini juga tertuang dalam Pasal 2 yang berbunyi:

Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi:

a. Instansi pusat; dan

b. Instansi daerah

� Viral PNS Makan Gaji Buta di Maros, Kementerian PAN-RB Kaji Sanksi hingga SK Pemberhentian

Lima hari kerja

Dengan adanya aturan ini, hari kerja pegawai instansi pemerintah dan ASN menjadi lima hari, yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Aturan tersebut tidak menyebut adanya jam kerja instansi pemerintah atau ASN sebanyak enam hari.

Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 3.

Pada saat Perpres ini berlaku, instansi pemerintah yang terkena aturan ini dan menerapkan ketentuan 6 hari kerja dalam satu pekan, maka harus menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres ini diudangkan.

Masuk pukul 07.30

Selain itu, jumlah jam kerja pegawai instansi pemerintah dan ASN kini akan bertambah menjadi 37 jam 30 menit dalam satu pekan. Angka tersebut tidak termasuk jam istirahat, seperti bunyi Pasal 4.

Dengan demikian, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 07.30 waktu setempat. Sementara jam kerja saat Ramadhan adalah sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Ketika Ramadhan, jam kerja ASN akan dimulai pada pukul 08.00 zona setempat.

Adapun rincian jam istirahat yang dimaksud adalah 90 menit pada Jumat dan 60 menit selain Jumat.

� Info Resmi Gaji ke-13 PNS Terbaru 2023, Jadwal Pencairan hingga Nominalnya

Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan tersebut, dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Pada Pasal 6 disebutkan, jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah jika terdapat kebijakan presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kenijakan yang disesuaikan dengan Undang-Undang.

Selain itu, hari dan kerja tersebut dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional, serta pelayanan langsung kepada masyarakat.

Pegawai ASN juga dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, seperti bunyi Pasal 8.

Pelaksanaan tugas dinas secara fleksibel ini meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau secara waktu.

ASN yang melaksanakan tugas kedinasan pada jam kerja, wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam satu minggu dan mendapat hak sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: pontianak.tribunnews.com

Komentar