TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut jadwal jam kerja masuk kantor bagi pegawai pemerintah dan aparatur sipil negara ( ASN ) kini mengalami perubahan.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
Mengutip Kompas.com, hal ini dibernarkan oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce.
Hal ini juga tertuang dalam Pasal 2 yang berbunyi:
Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi:
a. Instansi pusat; dan
b. Instansi daerah
� Viral PNS Makan Gaji Buta di Maros, Kementerian PAN-RB Kaji Sanksi hingga SK Pemberhentian
Lima hari kerja
Dengan adanya aturan ini, hari kerja pegawai instansi pemerintah dan ASN menjadi lima hari, yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Aturan tersebut tidak menyebut adanya jam kerja instansi pemerintah atau ASN sebanyak enam hari.
Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 3.
Pada saat Perpres ini berlaku, instansi pemerintah yang terkena aturan ini dan menerapkan ketentuan 6 hari kerja dalam satu pekan, maka harus menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres ini diudangkan.
Masuk pukul 07.30
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup
Berkas Epstein Dibuka: Memo FBI Sebut Trump Dikendalikan Israel - Fakta dan Isi Dokumen