Selain itu, jumlah jam kerja pegawai instansi pemerintah dan ASN kini akan bertambah menjadi 37 jam 30 menit dalam satu pekan. Angka tersebut tidak termasuk jam istirahat, seperti bunyi Pasal 4.
Dengan demikian, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 07.30 waktu setempat. Sementara jam kerja saat Ramadhan adalah sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Ketika Ramadhan, jam kerja ASN akan dimulai pada pukul 08.00 zona setempat.
Adapun rincian jam istirahat yang dimaksud adalah 90 menit pada Jumat dan 60 menit selain Jumat.
� Info Resmi Gaji ke-13 PNS Terbaru 2023, Jadwal Pencairan hingga Nominalnya
Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan tersebut, dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
Pada Pasal 6 disebutkan, jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah jika terdapat kebijakan presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kenijakan yang disesuaikan dengan Undang-Undang.
Selain itu, hari dan kerja tersebut dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional, serta pelayanan langsung kepada masyarakat.
Pegawai ASN juga dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, seperti bunyi Pasal 8.
Pelaksanaan tugas dinas secara fleksibel ini meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau secara waktu.
ASN yang melaksanakan tugas kedinasan pada jam kerja, wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam satu minggu dan mendapat hak sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Sumber: pontianak.tribunnews.com
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026