KPU Akui Kesulitan Awasi Sumbangan Dana Kampanye Berupa Uang Elektronik

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 15:30 WIB
KPU Akui Kesulitan Awasi Sumbangan Dana Kampanye Berupa Uang Elektronik

NARASIBARU.COM, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik mengakui pihaknya kesulitan mengawasi dana kampanye partai politik dalam bentuk uang elektronik. Sebab, sumbangan dalam bentuk uang elektronik ke parpol atau ke pasangan capres-cawapres dapat dilakukan tanpa menggunakan nomor rekening.

"Dari sisi pengawasan agak menyulitkan, seseorang bisa mentransfer uang hanya berdasarkan nomor ponsel saja tanpa perlu ke rekening," ujar Idham dalam Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu, 27 Mei 2023.

Idham menjelaskan menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dana kampanye yang diterima parpol seharusnya ditampung dulu dalam Rekening Khusus Dana Kampanye atau RKDK. Nantinya dana tersebut baru bisa digunakan oleh parpol setelah tercatat di RKDK.

"Tapi sering kali demi kepraktisan, sering kali masih menerima dana kampanye ke rekening di luar RKDK dan melaporkannya dalam bentuk penerimaan barang. Ini yang menjadi tantangan KPU ke depannya," kata Idham.

Lebih lanjut, Idham menyebut saat ini penggunaan uang elektronik semakin masif, namun hal ini tidak diatur dalam Peraturan KPU. Idham menyebut ke depannya KPU bakal merumuskan aturan dengan memperhatikan fenomena disrupsi digital

Dalam kesempatan tersebut, Idham mengingatkan agar masyarakat yang hendak memberikan sumbangan dana kampanye untuk memperhatikan sunbernya. Hal ini menyusul munculnya fenomena dana hasil penjualan narkotika yang digunakan untuk kampanye calon legislatif.


Halaman:

Komentar