KPU Akui Kesulitan Awasi Sumbangan Dana Kampanye Berupa Uang Elektronik

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 15:30 WIB
KPU Akui Kesulitan Awasi Sumbangan Dana Kampanye Berupa Uang Elektronik

"Sumbangan tidak boleh dari dana terlarang karena akan diawasi oleh PPATK (Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Idham.

Selain itu, Idham menyebut sumbangan dana kampanye yang diterima oleh parpol dari suatu kelompok, harus sudah berbadan hukum. Hal ini untuk mempermudah PPATK melakukan melakukan penelusuran sumber dana dan menghindari kelompok fiktif.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan ada indikasi penggunaan uang hasil peredaran narkotika sebagai dana kampanye dalam Pemilu 2024. Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Jayadi mengatakan indikasi ini berdasarkan pengembangan dari penangkapan anggota legislatif di beberapa daerah.

“Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,” kata Jayadi, Rabu, 24 Mei 2023.

Sumber: tempo.co


Halaman:

Komentar