NARASIBARU.COM, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo terhadap AG, 15 tahun.
"Untuk menetukan apakah ini merupakan tindak pidana atau bukan, hari ini selesai rilis ini kita laksanakan gelar apakah ini bisa naik ke penyidikan atau tidak," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023.
Hengki mengatakan saat ini kepolisian masih mendalami laporan kubu AG terhadap Mario Dandy.
Selain itu ia mengatakan sudah ada beberapa saksi yang diperiksa. "Terkait pelaporan terhadap tersangka Mario Dandy dari AG yaitu terkait kasus pencabulan anak di bawah umur kita sudah periksa 9 saksi," ucapnya.
Pelaporan dugaan pencabulan Mario Dandy pada AG sempat dua kali ditolak oleh polisi. Aparat baru menerima laporan mantan pacar Mario itu pada percobaan yang ketiga.
Laporan dugaan pencabulan diterima Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA Dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Pilihan Editor: Koalisi AG-AP Sebut Hakim Lakukan Pelanggaran Berat saat Adili AG di Kasus Mario Dandy
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari NARASIBARU.COM di kanal Telegram “NARASIBARU.COM Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Sumber: tempo.co
Artikel Terkait
Bank Dunia Ungkap 60,3% Rakyat Indonesia Miskin, Menkeu Sri Bilang Itu Urusan BPS
Israel Dilanda Kebakaran Hebat, Zionis Umumkan Keadaan Darurat dan Minta Bantuan Dunia
Dana Hibah Pesantren Diubek-ubek Kang Dedi, Yayasan Eks Wagub Uu Diduga Terima Rp 45 Miliar
Sutiyoso Dihina Bau Tanah, Gatot Nurmantyo Ngamuk ke Hercules: Ngomong Seenak Mulut Kau Saja!