NARASIBARU.COM, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo terhadap AG, 15 tahun.
"Untuk menetukan apakah ini merupakan tindak pidana atau bukan, hari ini selesai rilis ini kita laksanakan gelar apakah ini bisa naik ke penyidikan atau tidak," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023.
Hengki mengatakan saat ini kepolisian masih mendalami laporan kubu AG terhadap Mario Dandy.
Selain itu ia mengatakan sudah ada beberapa saksi yang diperiksa. "Terkait pelaporan terhadap tersangka Mario Dandy dari AG yaitu terkait kasus pencabulan anak di bawah umur kita sudah periksa 9 saksi," ucapnya.
Pelaporan dugaan pencabulan Mario Dandy pada AG sempat dua kali ditolak oleh polisi. Aparat baru menerima laporan mantan pacar Mario itu pada percobaan yang ketiga.
Laporan dugaan pencabulan diterima Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA Dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Pilihan Editor: Koalisi AG-AP Sebut Hakim Lakukan Pelanggaran Berat saat Adili AG di Kasus Mario Dandy
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari NARASIBARU.COM di kanal Telegram “NARASIBARU.COM Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Sumber: tempo.co
Artikel Terkait
Presiden Iran: Israel Akan Serang Negara Muslim Satu per Satu
Penampakan Wajah Jokowi Sekarang Beraura Gelap, Netizen Malah Sebut Kualat
Waduh! Wakil Ketua DPR RI Geram dan Walk Out dari Acara Pelantikan Rektor UPI, Ada Penghinaan Bahasa?
Surat Terbuka TOM Pasaribu: Indonesia Milik Rakyat, Atau Milik Joko Widodo dan Kelompok?