NARASIBARU.COM, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo terhadap AG, 15 tahun.
"Untuk menetukan apakah ini merupakan tindak pidana atau bukan, hari ini selesai rilis ini kita laksanakan gelar apakah ini bisa naik ke penyidikan atau tidak," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023.
Hengki mengatakan saat ini kepolisian masih mendalami laporan kubu AG terhadap Mario Dandy.
Selain itu ia mengatakan sudah ada beberapa saksi yang diperiksa. "Terkait pelaporan terhadap tersangka Mario Dandy dari AG yaitu terkait kasus pencabulan anak di bawah umur kita sudah periksa 9 saksi," ucapnya.
Pelaporan dugaan pencabulan Mario Dandy pada AG sempat dua kali ditolak oleh polisi. Aparat baru menerima laporan mantan pacar Mario itu pada percobaan yang ketiga.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh
Siap Tanggung, Prabowo Minta Jalur Whoosh Dilanjut hingga Banyuwangi Jawa Timur
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah
Media Israel: Netanyahu Lakukan Ritual Penyembelihan Sapi Merah Suci