NARASIBARU.COM, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo terhadap AG, 15 tahun.
"Untuk menetukan apakah ini merupakan tindak pidana atau bukan, hari ini selesai rilis ini kita laksanakan gelar apakah ini bisa naik ke penyidikan atau tidak," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023.
Hengki mengatakan saat ini kepolisian masih mendalami laporan kubu AG terhadap Mario Dandy.
Selain itu ia mengatakan sudah ada beberapa saksi yang diperiksa. "Terkait pelaporan terhadap tersangka Mario Dandy dari AG yaitu terkait kasus pencabulan anak di bawah umur kita sudah periksa 9 saksi," ucapnya.
Pelaporan dugaan pencabulan Mario Dandy pada AG sempat dua kali ditolak oleh polisi. Aparat baru menerima laporan mantan pacar Mario itu pada percobaan yang ketiga.
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup