Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada eks Kepala LAPAN, Thomas Djamaluddin, buntut kasus postingan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, soal 'bunuh Muhammadiyah'.
Handoko menuturkan sanksi yang diberikan kepada Thomas dan Andi setelah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Majelis Disiplin ASN BRIN. Dia menuturkan Andi diberhentikan sebagai ASN karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
"Bagi APH karena terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS," kata Handoko saat dihubungi, Sabtu (27/5).
"Menindaklanjuti hasil Majelis terhadap APH, Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS," lanjutnya.
Handoko juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi Thomas berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis.
"Saat ini proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku,"kata dia.
Handoko berharap kasus Thomas dan Andi menjadi pelajaran bagi seluruh periset BRIN agar tidak kembali terulang.
"BRIN juga berencana untuk menginisiasi riset multidisiplin guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah," tandasnya.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026