Setelah pesan tersebut tersebar, BTK mengirimkan peringatan kepada operator di Turki. Badan itu menyatakan keputusan Dewan Pemilihan Tertinggi (YSK) melarang membuat propaganda dengan mengirimkan video, audio, atau pesan tertulis ke alamat surel warga negara, ponsel, atau telepon rumah.
“Jika ditentukan bahwa perusahaan Anda telah mengirim SMS atau melakukan panggilan yang melanggar undang-undang yang relevan," kata BTK kepada operator dalam peringatan yang dimuat harian BirGun.
"Saya dengan hormat memberi tahu Anda bahwa semua tindakan yang diperlukan akan diambil oleh institusi kami, termasuk pembatalan otorisasi, dalam kerangka kerja undang-undang yang relevan," ujar surat teguran tersebut.
Tapi, hingga kini BTK tidak mengambil tindakan apa pun saat menteri pemerintahan secara tidak langsung melakukan hal serupa. Contoh saja Menteri Dalam Negeri Suleyman Soylu mengirimkan beberapa SMS kepada warga selama masa kampanye pemilu. Bahkan Menteri Perhubungan Turki Adil Karaismaoğlu mengirimi warga pesan teks setelah peringatan BTK.
Sumber: internasional.republika.co.id
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026