“Pelaku harus diberi sanksi tegas,” tegas Santosa.
Sementara itu Direktur RSUD Ade M Djoen Sintang, Ridwan Tony Hasiholan Pane mengaku meminta maaf atas kejadian tersebut.
Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan oleh oknum, sebab tidak semua sopir ambulans bersikap seperti itu.
Untuk sanksi terhadap yang bersangkutan, Pane menyatakan bahwa tindakan tersebut akan mengacu pada aturan kepegawaian yang ada. Karena yang bersangkutan adalah PNS, maka sanksinya akan sesuai dengan mekanisme aturan pegawai negeri.
Pane menjelaskan bahwa penggunaan ambulans dari RSUD mengacu pada Perbup yang ada, di mana sudah termasuk biaya untuk sopir, perawat, dan BBM.
“Sebelum ambulans berangkat, BBM selalu dalam kondisi tersedia. Contoh, ketika sopir A berangkat, BBM diisi. Setelah selesai, BBM diisi lagi,” jelasnya.
“Untuk kejadian tadi malam, sopirnya mengisi dexlite, yang sebenarnya tidak kita rekomendasikan. Kalaupun harus dipakai mendesak tidak boleh dibebankan ke pasien,” tambah Pane.
Sumber: sindo
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup
Berkas Epstein Dibuka: Memo FBI Sebut Trump Dikendalikan Israel - Fakta dan Isi Dokumen