TRIBUNJAKARTA.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) siap-siap, ini jadwal pencairan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK hingga pensiunan.
Gaji ke-13 bagi ASN meliputi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal segera cair.
Tak hanya bagi ASN, gaji ke-13 juga diberikan kepada TNI/Polri dan pensiunan.
Lalu, kapan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiuanan?
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah menyatakan gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2023.
Hanya saja Sri Mulyani tidak memberikan tanggal pasti pencairan gaji ke-13.
Sementara itu, berdasarkan surat PT Taspen yang dilihat Tribunnews.com, Sabtu (27/5/2023), untuk gaji ke-13 bagi pensiunan akan dibayarkan paling cepat pada tanggal 5 Juni 2023.
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2023, Ini Daftar Penerima serta Besarannya Berdasarkan Golongan
Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan ini didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan bulan Mei tahun 2023 yang terdiri atas pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan keluarga.
Komponen gaji ke-13
Dikutip dari kemenkeu.go.id, gaji ke-13 memiliki komponen yang sama dengan THR 2023.
Komponen THR 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.
Yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Lantas, bagaimana dengan guru dan dosen berstatus PNS yang tidak menerima tunjangan kinerja?
Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.
Besaran Gaji Pokok
Diketahui, besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.
Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:
Baca juga: Siap-siap! Taspen Cairkan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Bulan Depan, Segini Nominalnya
Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Gaji Anggota Polisi
Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:
1. Gaji polisi golongan I (Tamtama)
Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Gaji polisi golongan II (Bintara)
Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
Artikel Terkait
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid