Demokrat ke MK: 8 Partai Ingin Pemilu Terbuka, Ngapain Dibuat Tertutup?

- Senin, 29 Mei 2023 | 12:00 WIB
Demokrat ke MK: 8 Partai Ingin Pemilu Terbuka, Ngapain Dibuat Tertutup?


Di antaranya Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta polisi mengusut informasi itu karena bisa dianggap ada pembocoran rahasia negara. 


Wasekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, yang ikut menjadi pihak terkait dalam perkara di MK ini, menilai pernyataan Denny Indrayana justru perlu didukung.


"Karena kalau sudah keluar putusan tertutup apalagi langsung berlaku di Pemilu ini, tidak ada gunanya lagi juga kita berkomentar. Apalagi kita bersama tahu sifat putusan MK yang final dan mengikat," ucap Jansen dalam keterangannya, Minggu (28/5).


"Jadi lebih baik kita berkomentar sekarang sebelum keluar putusan. Mana tahu masih ada gunanya." - Jansen Sitindaon


Sama halnya, kata Jansen, pascakeluarnya putusan perpanjangan masa jabatan komisioner KPK, mau komentar apa pun tidak bisa mengubah keputusan itu. "Semua sudah terlambat."


Politikus asal Sumatera Utara itu lalu mengingatkan MK bahwa partai politik parlemen peserta pemilu, kecuali PDIP, mayoritas mendukung sistem pencoblosan di Pileg tetap terbuka seperti sekarang.


"Kami 8 partai yang punya kursi di parlemen sudah menyatakan mendukung sistem pemilu tetap terbuka. Kami adalah peserta pemilu dan juga adalah bagian dari pembentuk UU di negeri ini melalui fraksi kami di lembaga DPR," tuturnya.


"Akal sehatnya, kalau mayoritas peserta pemilu yang ikut bertanding saja ingin tetap terbuka, ngapain dibuat jadi tertutup?" - Jansen Sitindaon


Sebelumnya, Prof. Denny Indrayana, mengaku mendapat informasi bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu menjadi tertutup alias pemilih mencoblos partai, bukan caleg lagi.


"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny kepada wartawan, Minggu (28/5).


"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting (perbedaan pendapat)," tambah dia.


Putusan yang dimaksud Denny belum dibacakan oleh MK. Tapi ia memastikan bahwa informasi yang ia peroleh dapat dipercaya.


"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," lanjutnya lagi.


Menurutnya, jika sistem Pemilu kembali proporsional tertutup, maka akan kembali seperti sistem pemilu era orde baru: otoritarian dan koruptif.


Reaksi SBY


Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berpendapat pergantian sistem pemilu di tengah proses yang telah berjalan bisa menimbulkan 'chaos' politik.


Hal itu disampaikan SBY untuk merespons pernyataan Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang mengaku mendapat informasi bahwa MK akan mengabulkan gugatan dan memutuskan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.


Melalui akun Twitter pribadinya, SBY menyampaikan tiga poin berkaitan dengan sistem pemilu yang hendak diputuskan MK


"Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan 'chaos' politik," tulis SBY, Minggu (28/5).


Pertanyaan kedua, ia mempertanyakan apakah sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi.



Halaman:

Komentar