Demokrat ke MK: 8 Partai Ingin Pemilu Terbuka, Ngapain Dibuat Tertutup?

- Senin, 29 Mei 2023 | 12:00 WIB
Demokrat ke MK: 8 Partai Ingin Pemilu Terbuka, Ngapain Dibuat Tertutup?

Menurutnya, berdasarkan konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, bukan menetapkan UU mana yang paling tepat.


"Kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya. Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR & MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat," katanya.


Poin ketiga, ia mengatakan penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK. Seharusnya, kata dia, Presiden dan DPR punya suara tentang hal ini.


"Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar," katanya.


Ia meyakini dalam menyusun DCS, parpol dan caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka. 


Jika diubah di tengah jalan oleh MK, menurutnya akan menjadi persoalan serius.


"KPU dan Parpol harus siap kelola 'krisis' ini. Semoga tidak ganggu pelaksanaan pemilu 2024. Kasihan rakyat," katanya.


SBY pun menilai pemilu 2024 seharusnya tetap menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka.


"Setelah pemilu 2024, Presiden & DPR duduk bersama utk menelaah sistem pemilu yang berlaku, untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik. Dengarkan pula suara rakyat," katanya.


Denny sebelumnya mengaku mendapat informasi penting terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di MK.


Ia menyebut MK akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.


"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/5).


Berdasarkan info yang diterimanya, enam hakim MK akan setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup. 


Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion. Denny memastikan informasi tersebut bersumber dari orang yang kredibel.


Menanggapi hal itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono enggan memberi konfirmasi terkait pernyataan Denny Indrayana.


"(Kebenarannya) Silakan tanya kepada yang bersangkutan," kata Fajar.


Dia menjelaskan MK baru akan menerima kesimpulan dari berbagai pihak pada 31 Mei mendatang. 


Setelah itu, MK akan membahasnya. Selanjutnya, kata Fajar, MK baru bisa mengambil keputusan.


"Yang pasti, tanggal 31 Mei mendatang baru penyerahan kesimpulan para pihak, setelah itu, perkara dibahas dan pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim," ucap dia.


"Baru diagendakan sidang pengucapan putusan," imbuhnya. [IndonesiaToday/kumparan]

Sumber: kumparan.com


Halaman:

Komentar