Peraturan ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, yang ditandatangani pada 22 Januari 2025.
Inpres ini bertujuan medorong efisiensi anggaran dengan total nominal target penghematan hingga Rp 306,6 triliun, terdiri dari Rp 256,1 triliun di kementerian/lembaga dan Rp 50,5 triliun melalui Transfer ke Daerah (TKD).
Pemangkasan anggaran sebelumnya juga pernah dilakukan oleh Prabowo pada akhir 2024. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata memaparkan pemerintah berhasil menghemat anggaran hingga Rp 3,6 triliun imbas kebijakan tersebut.
Sumber: instagram @ctd.insider
Artikel Terkait
Viral Tabung Whip Pink di Rumah Reza Arap, Reaksi Awkarin Bikin Heboh
Roy Suryo Minta 709 Dokumen Kasus Ijazah Jokowi: Tujuan & Tanggapan Kuasa Hukum
Materai Hijau Ijazah Jokowi: Fakta, Klaim Profesor Ciek, dan Bantahan UGM
Mulyono Purwo Wijoyo Ditangkap KPK: Modus Suap Restitusi PPN & Kronologi Lengkap