Peraturan ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, yang ditandatangani pada 22 Januari 2025.
Inpres ini bertujuan medorong efisiensi anggaran dengan total nominal target penghematan hingga Rp 306,6 triliun, terdiri dari Rp 256,1 triliun di kementerian/lembaga dan Rp 50,5 triliun melalui Transfer ke Daerah (TKD).
Pemangkasan anggaran sebelumnya juga pernah dilakukan oleh Prabowo pada akhir 2024. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata memaparkan pemerintah berhasil menghemat anggaran hingga Rp 3,6 triliun imbas kebijakan tersebut.
Sumber: instagram @ctd.insider
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026