Dia mengakui, upaya kubu Hasto itu dapat dipahami sebagai suatu pembelaan yamg membabi buta. Argumen tersebut dinilai dapat menjebak serta mengaburkan nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.
"Berkenaan dengan dalil-dalil demikian, maka jelas kuasa termohon tidak akan menanggapinya, dan tentunya Yang Mulia Hakim praperadilan akan mempertimbangkan dengan bijaksana dan adil," katanya.
Sebelumnya dalam persidangan kemarin, tim pengacara Hasto membacakan permohonan praperadilannya. Kubu Hasto mengungkit nama Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Menurut mereka, Hasto 'ditarget' lantaran kerap mengkritik Jokowi.
"Patut diduga penetapan pemohon (Hasto) sebagai tersangka oleh termohon (KPK) sangat berhubungan dengan sikap pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi, yang menurut pemohon merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum," kata pengacara Hasto, Ronny Talapessy.
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Media Israel: Netanyahu Lakukan Ritual Penyembelihan Sapi Merah Suci
Andre Taulany dan Natasha Rizky Terlalu Akrab, Desta Cemburu?
3 Tahun Nganggur, Sule Sentil Sosok Artis yang Jadi Biang Kerok, Kini Andalkan Penghasilan di TikTok
Pandji Pragiwaksono Terancam Denda 50 Kerbau Akibat Candaan soal Adat Toraja