Lagi publik kembali dihebohkan dengan aksi dua pengacara yakni Firdaus Oiwobo dan Pitra Romadoni yang nyaris adu djotos diatas panggung sebuah acara diskusi televisi swasta.
Insiden nyari adu jotos tersebut bermula saat Firdaus Oiwobo tengah menjawab pertanyaan dari presenter soal kasus yang menimpanya yakni pencabutan berita acara sumpah sebagai pengacara.
"Kalau anda tidak bisa ikut sidang lagi dan tidak bisa menjadi advokat lagi apa anda merasa terdzalimi ?," Tanya presenter.
Mendengar hal tersebut langsung dengan lantang menjawab bahwa untul yang demikian itu menurutnya berlebihan.
"Saya rasa itu terlalu berlebihan, karena kata orang saya hanya melanggar etik," kata Firdaus seperti dikitip Youtube Inews.
Sementara, lanjut Firdaus, rekan rekan sesama pengacara juga pernah mengalami kasus bahkan hingga dipenjara diatas 5 tahun tidak pernah dicabut berita acara sumpahnya.
"Jadi, kita harus adil lah, di negara ini, ada yang sudah pernah sampai dipenjara juga ga oernah dicabut," katanya.
Nah ditengah pembicaraan Firdaus, tiba tiba Fitra Romadoni hendak bertanya dan langsung memotong pembicaraan.
"Jadi gini saudara Firdaus," kata Pitra.
"Sebentar saya belum selesai bicara, anda jangan seperti mikrolet," jawab Firdaus.
"Saya bertanya kepada saudara," timpal Pitra dengan suara lantang.
" Sebentara saya belum selesai," bentak Firdaus.
Tak lama kemudian terjadilah insiden adu mulut dan saling menyerang kemudian Pitra Romadoni bangun dari kursi mencoba mendekati Firdaus.
Alhasil semua peserta diskusi pun langsung bangun dan melerai kedua pengacara itu yang hampir adu jotos dan saling memaki diatas panggung.
Sumber: viva
Foto: Potret tangkapan layar Youtube Sumber : Istimewa
Artikel Terkait
HEBOH Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka, Tim Kampanye 2014 Akhirnya Buka Suara!
Politisi Senior PDIP Bicara Terkait Pencetakan Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Temukan Beberapa Fakta Mencegangkan!
Terbukti Hasil Suap Perkara, Duit Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar Disita untuk Negara
Kejagung Jangan Takut Ungkap Keterlibatan Budi Arie dalam Kasus Judol