Masyarakat di Kabupaten Serang Utara seperti di Pontang Tirtayasa dan Tanara (Pontirta) mengaku diuntungkan saat jual beli tanah dengan PT Agung Sedayu Group. lantaran tidak ada persoalan apapun.
Misalnya salah satu warga yakni Muti'ah (60) mengaku bahwa tanah miliknya telah ia jual kepada pengembang PIK 2 itu tanpa ada kendala dan persoalan apapun dan dibayar lunas.
"Proses jual tanah saya di Desa Bom, Kecamatan Tanara, tidak ada kendala karena surat-suratnya beres, pihak PT Agung Sedayu Group membayar sampai lunas waktu itu hanya dua Bulan," ucap Muti'ah saat ditemui pada Selasa 25 Februari 2025.
Selain dibayar lunas, ia mengaku masih diberikan kesempatan untuk menggarap lahan miliknya itu meski telah dijual.
“Saya merasa terbantu bisa mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga saya dan juga diuntungkan, karena tanah masih digarap oleh saya mengingat pihak perusahaan meminjamkan untuk sementara," katanya.
Sementara itu, salah satu warga Mail yang telah membantu jalannya jual ke PT Agung Sedayu Group, membenarkan adanya jual tanah milik Muti'ah juga warga lainnya.
Ia mengaku senang bisa membantu warga yang tengah kesulitan ekonomi. Mail menegaskan, saat proses jual beli tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun harga atas dasar kesepakatan bersama kemudian sampai lunas.
“Kalau mau jual tanah khususnya wilayah Pontirta melalui orang yang siap bantu tapi yang benar mengurus surat-surat yang dari bawah harus dipenuhi atau dilengkapi agar tidak menghambat pembayaran,” paparnya.
Sumber: rmol
Foto: Salah satu warga yang menjual tanah miliknya kepada Agung Sedayu Group/Ist
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya: APBN Bertujuan Membuat Seluruh Rakyat Kaya, Mari Kita Kaya Bersama!
Viral 2 Jam Terjebak Macet Parah Jakarta, Turis Korea Ngamuk Sampai Kencing dalam Botol
Hamish Daud Liburan Bareng Sasha Sabrina Alatas ke Bangkok? Dugaan Perselingkuhan Suami Raisa Terkuak
Pengakuan Alumni Seangkatan Gibran: UTS Insearch Cuma Kursus Bahasa Inggris, Bukan Setara SMA