Rahasia terkait pelaku pembredelan tayangan televisi ILC (Indonesia Lawyers Club) di TV One akhirnya terbongkar.
Dalam sebuah potongan video tayangan ILC di kanal YouTube yang diunggah akun X @NenkMonica, pendiri ILC Karni Ilyas tanpa sengaja keceplosan mengungkap siapa dalang yang melarang program televisi yang memiliki jutaan penggemar itu tampil di TV One pada 2020.
Awalnya Karni membahas pertemuan puluhan pemimpin redaksi dan jurnalis senior dari berbagai media dengan Presiden Prabowo Subianto di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Pertemuan itu diawali dengan makan siang bersama, kemudian dilanjutkan dengan diskusi selama enam jam.
"Kemarin juga rame-rame, 40 orang ada. Jadi kalau dia kooptasi pemred sebanyak itu, reaksinya akan jelek. Yang ada dia (Presiden Prabowo) menjelaskan semua rencana-rencananya," kata Karni dikutip Kamis 27 Februari 2025.
Menurut Karni, seluruh Presiden pernah melakukan pertemuan dengan para pemimpin redaksi.
Karni lalu bercerita terkait kedekatannya dengan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
"Megawati tiap berangkat ke luar negeri, salah satu kursi di pesawat itu ada nama Karni Ilyas," kata Karni.
Meski begitu, Karni memastikan tidak terkooptasi dengan Megawati.
"Apa saya kurang kritis (kepada Megawati)? tanya Karni.
Karni juga menyinggung hubungannya dengan Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.
"Sama Jokowi berapa kali pertemuan pemred? Buktinya ILC pun dilarang," kata Karni.
Karni menambahkan, apabila pelarangan itu dicabut dan ILC bisa kembali tayang di televisi, bukan menjadi kewenangannya.
"Itu wewenang yang punya televisi. Wewenang saya mengadakan ILC malam ini," pungkas Karni.
Sumber: rmol
Foto: Wartawan senior Karni Ilyas/Ist
Artikel Terkait
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026
Gus Yahya Tegaskan Surat Pemecatan Dirinya Sebagai Ketua Umum PBNU Tidak Sah