TB Hasanuddin membocorkan bahwa dirinya sempat dimintai pendapat oleh pihak Istana pada Oktober 2024 lalu.
"Saat itu saya menyarankan agar jika ingin mempertahankan status militer Mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer," jelasnya.
"Ada beberapa jabatan di sana, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Kalau mau, ya ditambahkan saja satu Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai dengan UU TNI Pasal 47," sambung TB Hasanuddin.
Namun, pada 21 Oktober 2024, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan di bawah Sekretariat Militer.
2) KontraS
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menanggapi pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengenai prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 10 kementerian/lembaga sebagaimana Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari militer.
Dimas menegaskan, apa yang disampaikan tersebut sudah seharusnya menjadi kerangka berpikir dari Panglima TNI dan harus diikuti dengan tindakan nyata, bukan hanya sekadar wacana.
Sebab, langkah ini sejalan dengan cita-cita reformasi untuk memperkuat sistem demokrasi dan menjaga profesionalisme dalam institusi militer yakni menjaga pertahanan negara, sebagai alat pertahanan negara dan juga menjaga kedaulatan negara.
Sehingga, lanjutnya, prajurit-prajurit aktif yang kemudian "dikaryakan" atau ditempatkan di luar tugas pokok utamanya pada akhirnya harus meletakkan jabatannya agar iklim profesionalisme TNI itu bisa dijaga.
"Menanggapi respons dri Panglima, seharusnya jabatan-jabatan sipil yang sudah diisi oleh sejumlah perwira aktif di pemerintahan Prabowo sebut saja misalnya di Sekretaris Kabinet ada Letkol Teddy Indra Wijaya, lalu ada Letjen Novi Helmy Prasetya yang kemudian menjadi Dirut Bulog," kata Dimas saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (12/3/2025).
"Lalu, ada juga misalnya Inspektorat Kementerian Perhubungan, Inspektorat Kementerian Pertanian, dan juga di Badan Penyelenggara Haji Nasional itu juga kemudian harus meletakkan jabatannya," lanjut dia.
Lebih lanjut, Dimas menyaakan bahwa jabatan sipil yang di luar kewenangan 10 kementerian dan lembaga yang disebutkan dalam Pasal 47 Ayat (2) UU TNI harus ditempati oleh prajurit yang telah pensiun atau mengundurkan diri.
"Tidak perlu menunggu revisi UU TNI, karena Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 yang masih berlaku sudah jelas dan harus dipatuhi," katanya.
3) Imparsial
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra memandang Sekretaris Kabinet Letkol Inf Teddy Indra Wijaya dan Dirut Perum Bulog Letjen TNI Novi Helmy Prasetya serta prajurit aktif lain yang masih menjabat harus mundur dari dinas keprajuritan.
"Jadi, tidak ada tafsir lain selain bahwa Letkol Teddy, Letjen Novi dan perwira tinggi TNI lainnya yang masih aktif dan menjabat jabatan sipil di luar dari 10 Lembaga yang dikecualikan dalam pasal 47 ayat (2), mundur dari dinas aktif keprajuritan TNI atau kembali ke kesatuan TNI dengan meninggalkan jabatan di kementerian atau lembaga tersebut," kata Ardi saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (12/3/2025).
"Tidak perlu menunggu revisi UU TNI rampung karena sejatinya yang disampaikan Panglima TNI kemarin adalah ketentuan pasal 47 UU TNI," ujar dia
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Gusti Purbaya, Calon Pengganti Raja Solo PB XIII yang Mangkat, Pernah Sindir Gibran
Oknum Polisi Bunuh Dosen Cantik di Jambi Gara-gara Cemburu Buta
Budi Arie Bantah Buang Jokowi dari Projo, Merasa Diadu Domba
BGN Belajar Gizi Jangan ke India, Finlandia dan Jepang Jelas-jelas Diakui Dunia