NARASIBARU.COM - Saat ini viral di medsos soal aturan baru penyitaan kendaraan oleh polisi.
Tentu saja hal ini bikin resah pemilik kendaraan, terutama mereka yang menunggak bayar STNK selama dua tahun.
Menurut info yang beredar penyitaan kendaraan itu akan mulai April 2025.
Informasi soal motor dan mobil kena tilang langsung disita tersebut diunggah salah satunya oleh akun media sosial X/Twitter, @tan****fes, Sabtu (15/3/2025).
"Welcome to Indonesia. perampasan aset koruptor, perampasan harta satu-satunya pengendara buat nyari sesuap nasi. Padahal mereka beli penuh jeri payah. What do you think?" tulis pengunggah yang unggahannya tayang hingga 2,4 juta kali per Selasa (18/3/2025).
Unggahan yang dibagikan tersebut berupa tangkap layar judul tulisan dengan narasi "Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025, Kini Motor dan Mobil Langsung Disita".
Polri bantah kabar aturan tilang sita kendaraan Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Matrius membantah Polri menerapkan aturan tilang baru yang akan menyita kendaraan mulai April 2025.
"Tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/3/2025).
Menurutnya, tilang akan diberlakukan jika pemilik kendaraan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati karena tidak disahkan setiap tahun.
Tilang juga berlaku jika STNK mati karena masa berlakunya tidak diperbaharui setiap lima tahun.
Pembaharuan ini dilakukan di kantor Samsat bersama pemeriksaan kondisi kendaraan.
Matrius menegaskan, kendaraan yang terkena tilang tidak akan disita polisi.
Pemilik kendaraan hanya akan diarahkan untuk mengesahkan STNK yang mati ke kantor Samsat.
"Jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, kamu akan ditilang, tapi kendaraan tidak disita," terangnya.
Pemilik kendaraan yang tidak melakukan pengesahan ulang sehingga STNK miliknya mati selama setidaknya dua tahun akan mendapatkan sanksi administrasi tegas.
Sanksi administrasi yang diterapkan berupa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor jika STNK tidak disahkan ulang sejak dua tahun setelah masa berlakunya habis.
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artikel Terkait
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid