- Perpres 178/2014 tentang Bakamla mengatur peran TNI dalam melakukan patroli keamanan dan keselamatan wilayah perairan. Berlaku sejak 2014
- UU 32/2014 tentang Kelautan mengatur tugas Bakamla untuk melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan. Berlaku sejak 2014
3. Peran TNI dalam pengelolaan perbatasan
- Perpres 44/2017 tentang Perubahan atas Perpres 12/2010 tentang Badan Nasional Penegelola Perbatasan yang mengatur Panglima TNI sebagai Anggota BNPP pada Pasal 6. Berlaku sejak 2017
4. Peran TNI pada BNPT:
- Dalam Pasal 43 I ayat (1) UU No. 5 Tahun 2018, disebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP). Berlakuk sejak tahun 2018. Berlaku sejak 2018
5. Peran TNI pada Kejaksaan Agung
- UU 11/2021 tentang Perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Mengatur tentang jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Berlaku sejak tahun 2021
"Sementara, di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan," kata dia.
Dinilai Tidak Perlu Mundur dari Dinas Keprajuritan
Juga diberitakan sebelumnya Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengkritik ketidaksesuaian informasi yang beredar terkait kedudukan jabatan Sekretaris Kabinet (Seskab).
Sebabnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 yang disahkan pada 5 November 2024 mengatur posisi Seskab yang kini berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, pada Desember 2024, yang menyebut jabatan Seskab setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon II dan berada di bawah Mensesneg.
Menurut TB Hasanuddin apa yang disampaikan oleh Hasan Nasbi tidak jelas dan membingungkan publik.
"Ini adalah komunikasi yang buruk. Informasi yang diberikan oleh Kepala Komunikasi Presiden tidak konsisten," ujar TB Hasanuddin, kepada wartawan Jumat (14/3/2025).
Selain itu, TB Hasanuddin menyebut bahwa berdasarkan Perpres tersebut, posisi Seskab yang kini berada di bawah Setmilpres tidak memerlukan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya untuk mundur dari kedinasan TNI aktif.
"Karena berdasarkan pasal 47 UU TNI dimungkinkan, jadi posisi Letkol Teddy sebagai Seskab tidak perlu mundur," ujarnya.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, mengonfirmasi bahwa posisi Seskab memang berada di bawah Setmilpres, sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 148 Tahun 2024.
Dia menjelaskan bahwa Setmilpres dijabat oleh personel militer aktif, dan jabatan Seskab yang setara dengan eselon II dapat dijabat oleh seorang militer aktif, seperti Letkol Teddy Indra Wijaya, yang diangkat dengan surat perintah.
"Setmilpres dijabat oleh personel militer aktif, dan jabatan Seskab memang diatur dalam Perpres ini. Ini adalah dasar hukum pengangkatan Letkol Teddy sebagai Seskab," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Sumber: Tribunnews
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah
Media Israel: Netanyahu Lakukan Ritual Penyembelihan Sapi Merah Suci
Andre Taulany dan Natasha Rizky Terlalu Akrab, Desta Cemburu?
3 Tahun Nganggur, Sule Sentil Sosok Artis yang Jadi Biang Kerok, Kini Andalkan Penghasilan di TikTok