Luhut: Pihak yang Minta Gibran Dimakzulkan Adalah Orang Kampungan!

- Selasa, 06 Mei 2025 | 06:40 WIB
Luhut: Pihak yang Minta Gibran Dimakzulkan Adalah Orang Kampungan!


Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pihak-pihak yang meributkan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari Wakil Presiden merupakan orang kampungan.

Ia menilai hal yang harus dilakukan saat ini adalah kompak untuk mendukung pemerintahan Prabowo.

"Ah itu apasih. Kita itu harus kompak, gitu aja sekarang. Ini keadaan dunia begini, ribut-ribut begitu kan kampungan itu. Kita harus fokus gimana mendukung pemerintahan dengan baik," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 5 Mei 2025.

Saat disinggung soal mutasi anak Try Sutrisno, Luhut membantah hal tersebut dikaitkan imbas permintaan pemakzulan Gibran.

"Ah enggak ada gitu-gituan. Itu kan bisa aja terjadi. Enggak ada hal yang aneh-aneh kok itu," imbuhnya.

Ia pun memastikan Presiden Prabowo tak menegur para purnawirawan tersebut.

"Enggak ada, saya tau itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap situasi nasional terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel yang semuanya telah pensiun. 

Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Berikut daftar lengkap delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.

2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Sumber: disway
Foto: Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pihak-pihak yang meributkan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari Wakil Presiden merupakan orang kampungan-Disway.id/Anisha Aprilia-

Komentar