NARASIBARU.COM - Pemerintah resmi ketok palu, biaya balik nama kendaraan bekas gratis tanpa biaya.
Hal ini karena pemerintah telah menghapus beban tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dalam beleidnya dinyatakan objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, yakni saat pembelian baru dari dealer.
Sementara transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan BBNKB.
Atas hal tersebut, Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni, yang juga anggota Tim Pembina Samsat Nasional, mengimbau masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama agar data kendaraan seperti motor bekas dan mobil bekas sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.
"Jangan ditunda-tunda. BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, namun pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai kepemilikan," ujarnya, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, (19/5/25).
Sementara itu, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan pentingnya kepemilikan yang sesuai dalam proses identifikasi korban kecelakaan dan pengajuan klaim asuransi.
Hal dimaksud bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah penanganan dan layanan Jasa Raharja.
Namun perlu dicatat, walau BBNKB sudah dibebaskan, masih ada beberapa biaya yang tetap harus dibayar saat proses balik nama, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, serta biaya administrasi STNK, pelat nomor dan BPKB.
Sumber: gridoto
Artikel Terkait
Cara Lapor Premanisme dan Pemalakan Ormas ke Polisi, Bisa Telpon dan Whatsapp
Berikut Resolusi Reformasi Mei 2025 yang Digagas Andi Arief
Relawan Barisan Jokowi Lovers Akan Laporkan Mayjen (Purn) Syamsu Djalal ke Bareskrim: Ucapan Jokowi PKI Fitnah Keji!
PeduliLindungi Diretas Jadi Laman Judol, Kemenkes Angkat Suara