INNALILLAHI Kakek 71 Tahun Tewas Overdosis Obat Kuat, Sewa PSK Rp 70 Ribu, Warung Soto Jadi Saksi

- Jumat, 12 Mei 2023 | 22:30 WIB
INNALILLAHI Kakek 71 Tahun Tewas Overdosis Obat Kuat, Sewa PSK Rp 70 Ribu, Warung Soto Jadi Saksi

“Wanita yang ada di situ ada dua orang. Usianya sekitar 45-50 tahun. Warga sekitaran Delanggu juga," katanya.

Usaha esek-esek bermodus warung soto di Delanggu ini terbongkar setelah ada peristiwa seorang kakek berusia 71 tahun meninggal diduga akibat overdosis obat kuat.

Warung soto ini adalah milik S (70).

Tetapi warung tersebut dioperasionalkan oleh anaknya.

"Awal mula terungkap (dugaan prostitusi) kemarin ada kejadian sepuluh hari yang lalu ada seorang kakek- kakek berasal dari daerah Delanggu meninggal di lokasi itu,”

“Kakek berusia sekitar 71 tahun yang diduga over dosis obat kuat," katanya.

Pihaknya mengungkapkan telah melakukan penindakan agar warung soto tersebut tidak lagi digunakan untuk kegiatan praktik prostitusi.

Satpol PP juga memberikan pembinaan kepada pemilik warung serta dua orang wanita yang bekerja sebagai PSK di warung tersebut.

"Kemarin kita sudah ke lokasi yang bersangkutan (pemilik warung) juga ada,”

“Sehingga langsung kita berikan pembinaan. Kalau nanti masih digunakan nanti akan kita lakukan penyegelan," jelasnya.

BERITA VIRAL LAINNYA, ASTAGFIRULLAH! Tante Ini Tega Jual 2 Keponakannya ke Pria Hidung Belang, Tarif dari Rp 300-400 Ribu

Sungguh bejat ulah seorang tante di Purwokerto Timur, Banyumas, Jawa Tengah ini. Dia tega menjual dua keponakannya sendiri kepada pria hidung belang.

Pelaku berinisial PA (21) ini diketahui menjual keponakannya yang masih berusia belasan tahun.

Tak berselang lama, pelaku pun kini telah berhasil diringkus pihak kepolisian.

Mengutiap dari Tribun Jakarta, korban yang merupakan kaka beradik berinisial DPK (16) dan VAJ (13) ini dijual pelaku kepada pria hidung belang di sebuah hotel di Baturraden, Kabupaten Banyumas.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan pelaku ini mencari keuntungan dengan cara menawarkan dan memperdagangkan anak bawah umur.

"Korban merupakan keponakannya sendiri dan menawarkannya kepada laki-laki lain untuk melakukan persetubuhan selayaknya hubungan suami istri dengan imbalan berupa uang," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.

Kasat Reskrim menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban, Rabu (3/5/2023).

Pelapor menyebutkan adanya dugaan praktik perdagangan anak di bawah umur yang dilakukan pelaku PA di sebuah hotel yang berada di Baturraden.

"Hal ini berawal dari kecurigaan orang tua yang anaknya pergi bersama pelaku PA pada hari Minggu (30/4/2023).

Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku dijual oleh PA untuk melakukan persetubuhan di sebuah hotel di Baturraden," jelasnya.

Mendapat informasi tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas melakukan pemeriksaan saksi, mencari barang bukti serta petunjuk guna menemukan keberadaan pelaku.

Setelah pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan praktik perdagangan orang sejak 2022 dengan tarif Rp 300 ribu - Rp 400 ribu.

Dan pelaku mendapatkan imbalan dari setiap transaksi tersebut," katanya.

Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 17 Jo Pasal 2 UU No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 15 Ayat (1) huruf g UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan atau Pasal 88 Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 16 tahun. (TribunJateng/Raka F Pujangga)

Berita ini telah diolah dari artikel TribunJateng.com.

Sumber: newsmaker.tribunnews.com


Halaman:

Komentar

Terpopuler