NARASIBARU.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti dugaan kasus pencabulan yang dilakukan seorang oknum pendeta di Jawa Timur terhadap anak di bawah umur.
Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum korban mengatakan, pencabulan tersebut sudah dilakukan berulang kali.
Keempat korban tersebut merupakan anak dari sopir pendeta itu sendiri yang berinisial T. Masing-masing korban berinisial FTP (17), GTP (15), TTP (13), dan NTP (7).
Hotman mengatakan, DKBH mencabuli para korban secara bergiliran selama bertahun-tahun. Kemudian, kasus ini juga sudah dilaporkan ke polisi dan ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Namun, berkas laporan itu belum naik ke tahap penyidikan.
Oleh karena itu, Hotman meminta agar polisi segera menyelidiki kasus ini secara tuntas.
"Kami mengimbau kepada Kapolda Jawa Timur dan Direktur Tindak Pidana Umum dan Subdit Renakta agar kasus yang dilimpahkan dari Bareskrim agar segera diproses, karena sampai hari ini belum naik sidik," kata Hotman saat menggelar konferensi pers di Kelapa Gading, Jumat (4/7/2025) lalu
Harapan yang sama juga disampaikan orangtua korban yang ingin agar pelaku segera diproses hukum.
"Saya berharap, agar proses hukumnya segera ditindaklanjuti agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal," ujar T.
Jadi tersangka
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Jatim mengaku telah menetapkan status tersangka pada seorang pendeta di Kota Blitar Jawa Timur.
Pendeta DBH itu diduga telah mencabuli sejumlah anak bawah umur.
Ketiga korban itu adalah anak asuh dari pendeta DKBH.
Aksi cabul pendeta tersebut telah berlangsung sejak 2022 hingga 2024.
Seorang pendeta lansia berinisial DKBH (67) mencabuli anak asuhnya di bawah umur di kantor Gereja JKI Mahanaim, Kota Blitar, Jawa Timur.
Tiga korban DBH itu adalah GTP (15), TTP (12), dan NTP (7).
Data jumlah korban ini berbeda dengan apa yang disampaikan Horman Paris dalam konferensi persnya
Diketahui, DBH adalah pendeta salah satu gereja di Kota Blitar.
Istrinya, VC pernah mengangkat GTP menjadi anak dengan mengajak tinggal bareng di rumah di Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Dirreskrimum Polda Jatim, Brigjen Pol Farman mengatakan, aksi keji ini dilakukan tersangka selama dua tahun (2022-2024) di lokasi yang berbeda.
“GTP mengalami pencabulan empat kali, kejadian pertama pada 2022 di ruang kerja tersangka Gereja JKI Mahanaim,” kata Brigjen Pol Farman, Senin (7/7/2025).
Berdasarkan laporan perkara Polda Jatim, tersangka mencabuli korban di ruang gereja sebanyak empat kali.
Dua kali pada korban GTP dan dua kali pada korban TTP.
Selain di ruang gereja, tersangka juga mencabuli para korban di rumah pribadi.
Korban TTP mengalami pencabulan empat kali.
Salah satunya pada pertengahan 2023 di kolam renang Letesa.
Di kolam renang itu, tersangka mencabuli korban NTP yang masih berusia tujuh tahun sebanyak dua kali.
“Korban TTP juga mengalami kejadian keempat pada 11 Februari 2024 di Banaran Home Stay Kediri,” terangnya.
Brigjen Pol Farman menjelaskan, DBH sering mengajak keempat anak korban ke kolam renang Letesa dan pernah check in di Griya Banaran Homestey.
Berdasarkan hasil visum kepolisian, korban mengalami luka fisik dan trauma berat pada kondisi psikologisnya.
Kini, tersangka dijerat Pasal 82 jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Brigjen Pol Farman.
Awal perkenalan
Sang ayah yang berinisial T menceritakan awal mula ia mengenal DKBH. Menurutnya, pertemuan pertama terjadi pada Desember 2021, saat ia ditawari pekerjaan sebagai sopir oleh pendeta tersebut.
Tak hanya itu, DKBH juga menyediakan sebuah tempat tinggal di kontrakan belakang gereja untuknya dan keempat anaknya.
Namun pada tahun berikutnya, karena penjaga gereja wafat, keluarga T diajak untuk tinggal di dalam kompleks gereja.
T menerima tawaran itu.
Dan sejak saat itu, mereka tinggal satu atap bersama DKBH yang dianggap seperti keluarga sendiri.
Setelah beberapa tahun tinggal bersama, anak tertua T bernama FTP, akhirnya memberanikan diri membuka suara mengenai perlakuan tidak pantas yang ia alami.
FTP memutuskan pergi bersama seorang temannya ke Kediri dan menolak kembali ke gereja.
Saat T menjemput putrinya di sana, FTP akhirnya menceritakan apa yang dialaminya selama ini.
Ia mengaku bahwa bagian tubuhnya yang sensitif sering disentuh oleh DKBH.
Selain itu, pelaku juga beberapa kali memandikannya dan mengajaknya berenang, yang menurut FTP sudah sangat melampaui batas.
T yang terpukul oleh pengakuan anaknya langsung membawa FTP kembali ke Blitar.
Setibanya di sana, ia langsung mengonfrontasi DKBH mengenai tuduhan tersebut.
T mengisahkan bahwa pendeta itu tidak membantah dan malah menyampaikan penyesalan
Tak lama setelah itu, FTP mengungkapkan bahwa adik-adiknya juga mengalami perlakuan serupa. T yang mendengar pengakuan tersebut segera mencari tahu kebenarannya dengan menggali informasi dari ketiga anaknya yang lain. Setelah didesak, ketiganya pun mengakui bahwa mereka juga menjadi korban.
T yang merasa geram segera melaporkan tindakan keji itu ke pihak berwajib. Namun, ia justru mendapat ancaman yang membuatnya merasa tertekan.
“Saya sempat diajak damai, tapi sambil ditakut-takuti. Katanya, kalau saya tetap melapor, hidup saya akan menderita. Anak-anak tak akan bisa sekolah dan saya akan tidur di pinggir jalan,” jelas T. Karena ketakutan, T akhirnya menarik kembali laporannya.
Sumber: wartakota
Artikel Terkait
Ya Ampun! Sisi Gelap IKN Terbongkar: Dikuasai PSK Tarif Ratusan Ribu, Berasal dari Bandung hingga Jogja
Jadi Sorotan! Diamnya Gibran Saat Tinjau Korban KMP Tunu Pratama Jaya, Tak Keluarkan Sepatah Kata Pun, Kenapa?
MISTERI Diamnya Gibran Saat Tinjau Korban KMP Tunu Pratama Jaya, Tak Keluarkan Sepatah Kata Pun, Kenapa?
Diamnya Gibran Saat Tinjau Korban KMP Tunu Pratama Jaya, Tak Keluarkan Sepatah Kata Pun, Kenapa?