Di depan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat itu, pelaku diam-diam merekam korban yang sedang tertidur pada bulan Maret dan Juni 2023.
Setelah mengantongi foto dan video korban, pelaku melakukan teror. Ia mengirimkan rekaman video itu melalui Instagram dan mengajak korban berhubungan badan.
"Pelaku mengirim foto dan video melalui Instagram ke korban. Pelaku minta dilayani berhubungan badan, kalau tidak maka foto dan video itu akan disebarkan," bebernya.
"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka, dia dijerat UU ITE, Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan ataukah Pornografi," tandasnya.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas