Di depan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat itu, pelaku diam-diam merekam korban yang sedang tertidur pada bulan Maret dan Juni 2023.
Setelah mengantongi foto dan video korban, pelaku melakukan teror. Ia mengirimkan rekaman video itu melalui Instagram dan mengajak korban berhubungan badan.
"Pelaku mengirim foto dan video melalui Instagram ke korban. Pelaku minta dilayani berhubungan badan, kalau tidak maka foto dan video itu akan disebarkan," bebernya.
"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka, dia dijerat UU ITE, Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan ataukah Pornografi," tandasnya.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa
Isi Pertamax karena Takut Pertalite Bermasalah, Motor Warga Tuban Justru Jadi Tak Bertenaga