Di depan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat itu, pelaku diam-diam merekam korban yang sedang tertidur pada bulan Maret dan Juni 2023.
Setelah mengantongi foto dan video korban, pelaku melakukan teror. Ia mengirimkan rekaman video itu melalui Instagram dan mengajak korban berhubungan badan.
"Pelaku mengirim foto dan video melalui Instagram ke korban. Pelaku minta dilayani berhubungan badan, kalau tidak maka foto dan video itu akan disebarkan," bebernya.
"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka, dia dijerat UU ITE, Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan ataukah Pornografi," tandasnya.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap