NARASIBARU.COM - Amsal (41 tahun), warga Desa Ulak Kerbau Lama, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumsel, ditangkap polisi usai menusuk Muhlis (43 tahun) yang merupakan suami dari wanita selingkuhannya.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso, melalui Kapolsek Tanjung Raja, AKP Hermansyah, mengatakan kasus penganiayaan itu terjadi di rumah korban pada Selasa, 4 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Korban yang curiga istrinya berselingkuh malam itu sengaja keluar rumah dan mengawasi rumahnya," katanya, Kamis 6 Juli 2023.
Tak lama kemudian, Muhlis melihat Amsal datang untuk menemui istrinya. Selanjutnya, Amsal masuk ke dalam rumah dan hendak mengunci pintu, tapi tiba-tiba Muhlis langsung mendobrak sembari meneriaki maling.
"Korban ini meneriaki maling agar warga datang membantu. Pelaku pun panik dan mencabut pisau di pinggangnya serta menusuk korban," katanya.
Artikel Terkait
Polisi di Asahan Tabrak 4 Motor dan Kabur: Kronologi Lengkap & Penyelesaian Damai
Viral Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Relawan Bantuan Aceh, Ini Fakta dan Bantahannya
Ayah Prada Lucky Ditangkap TNI: Kronologi KDRT, Penyebab, dan Penjelasan Resmi Kodam
Istri di Konawe Diceraikan Suami PPPK yang Hamili Rekan Kerja: Kronologi & Dampak Hukum