Apabila betul, Daeng Kanang membeli emas dari Tanah Suci dan ada faktur atau Invoicenya, pihak Bea Cukai akan mengenakan pajak untuk biaya masuknya.
Karena, barang bawaan yang dibeli jemaah haji kata Zaeni. Barang yang bebas pajak untuk masuk nilainya 500 dollar atau Rp7.571.775.
“Jika nilainya di atas itu harusnya sudah dikenakan pajak. Tapi kalau dia bawa emas dari Makassar kemudian dipakai saat pulang ibadah haji, itu kami tidak kenakan,” pungkasnya.
Ia berharap kepada para jemaah haji yang datang dengan membawa emas atau barang yang nilainya diatas angka yang sudah ditetapkan untuk pengenaan pajak segera melaporkan hal tersebut.“Alangkah baiknya para jemaah mendeklarasikan kalau membawa kalau memang mereka belanja barang dari luar. Kalau memang dikenakan pembiayaan itu juga disetorkan untuk negara,” beber Zaeni Rahman.
Sumber: herald
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas