NARASIBARU.COM - Polisi telah menetapkan (GR) Gregorius Ronald sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap perempuan hingga tewas di tempat hiburan malam, Surabaya, Jawa Timur. Penetapan tersangka disampaikan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce dalam konferensi pers, Jumat (6/10/2023).
Dia menjelaskan, penetapan tersangka yang disebut merupakan anak anggota DPR tersebut dikuatkan dengan sejumlah alat bukti. Salah satunya rekaman CCTV dan prarekonstruksi.
"Fakta-fakta penyidikan yang didukung alat bukti maka kami meningkatkan status saksi GR menjadi tersangka," ujar Kombes Pol Pasma Royce di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Artikel Terkait
Bengisnya Bripda Waldi Polisi di Jambi: Bunuh-Perkosa Dosen karena Asmara
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa