NARASIBARU.COM - Satreskrim Plorestabes Surabaya menyatakan bahwa Gregorius Ronal telah dijadikan tersangka dalam kasus penganian terhadap kekasihnya, Andini atau Dini Sera Afrianti, yang menyebabkan kematian.
Laporan yang dihimpun di lapangan, tepatnya di depan Landmark Mall, menunjukkan bahwa Gregorius anak anggota DPR RI F-PKB diduga melakukan penganiayaan di area parkir mall tersebut.
Gregorius Ronal saat ini telah ditahan selama 20 hari dengan tuduhan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Tim penyidik Satreskim Porestabes Surabaya telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 15 saksi dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Preliminary reconstructions dari kejadian menunjukkan bahwa perselisihan antara Gregorius dan Andini dimulai dari lokasi karaoke hingga di lift menuju basement parkir.
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas