NARASIBARU.COM - Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, bahwa izin kepemilikan senjata api (senpi) bos truk pengangkutan, Ruslan (45), warga Jalan Gereja, Sampali, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dikeluarkan oleh Mabes Polri. Kasus kepemilikan senpi yang dipegang Ruslan menjadi sorotan pasca pengusaha truck angkutan tersebut meletuskan senjata api yang digenggamnya ke udara, di tengah kerumunan massa.
Namun, itu diberikan setelah Polda Sumut yang menerima permohonan dari Ruslan mengajukan ke Mabes Polri.
"Permohonannya itu dari Polda (Sumut). Kemudian, Polda atas dasar permohonan itu ke Mabes Polri, barulah terbit namanya izin kepemilikan senjata api," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (6/10/2023).
Kata dia, izin kepemilikan senpi Ruslan telah melalui berbagai tahapan dan proses sesuai aturan. Pria etnis keturunan itu dianggap layak memiliki senpi tersebut sehingga Mabes Polri mengeluarkan izinnya.
"Mekanisme itu yang bersama mengajukan permohonan, kemudian dilakukan penelitian, asesmen. Nanti, baru atas dasar asesmen itu dimohonkan izinnya ke Mabes Polri. Itu mekanismenya," papar Hadi.
Disinggung tentang perbuatan, Hadi memastikan tersangka Ruslan melakukan penyalahgunaan senpi. Dia melanggar UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas