Hanya saja penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti baik itu senjata tajam yang mereka gunakan, bom molotov yang terbuat dari botol, flashdisk yang berisi video penyerangan terhadap anggota serta sejumlah barang bukti lainnya.
"Terkait pasal yang disangkakan terhadap empat orang warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni DA dan CI dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 karena membawa senjata tajam dan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas, untuk ancaman kurungan penjaranya maksimal 10 tahun penjara," ungkapnya.
Untuk saudara NG dan SR, katanya dikenakan Pasal 214 jo 212 KUHPidana karena melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas dan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan minimal 7 tahun penjara.
Erlan mengimbau agar masyarakat di provinsi setempat agar terus memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), agar daerah tersebut tetap aman dan tidak gaduh.
"Masyarakat dimohon untuk saling menjaga kamtibmas daerah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak inginkan kembali terjadi. Aktivitas di Kabupaten Seruyan saat ini juga sudah kondusif," demikian Kabid Humas Polda Kalteng.
Sumber: voi
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Bengisnya Bripda Waldi Polisi di Jambi: Bunuh-Perkosa Dosen karena Asmara
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa