NARASIBARU.COM - Polisi menahan 7 orang tersangka dalam kasus Bentrok Ormas di Bitung, Sabtu (25/11) kemarin. Dalam jumpa pers yang digelar di halaman Mapolres Bitung, Minggu (26/11) malam ini, disebutkan para tersangka yang ditahan berasal dari dua ormas yang bentrok itu.
Adapun dua ormas yang bentrok ini, adalah Ormas Adat Minahasa dan Ormas Keagamaan. Dalam bentrok ini, ada dua korban, masing-masing satu orang dari kelompok yang terlibat bentrok tersebut.
Dalam jumpa pers itu, polisi juga menjelaskan jika ada dua tempat kejadian bentrok, di mana bentrok pertama terjadi di daerah Sari Kelapa dengan korban inisial AM dari kelompok ormas keagamaan, dan satu lagi kejadian di Jalan Sudirman depan City Mart dengan korban EW dari ormas adat.
Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, menjelaskan tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ dan LA terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.
"Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur," kata Gani.
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas