Peristiwa tersebut merupakan kejadian berulang yang kerap kali diterima oleh korban bila sedang berkonflik dengan suaminya.
"Setiap ada konflik dia pasti pukul. Ya, tindakan berulang. Ini salah satu contoh mukanya (menunjukkan gambar), ini sudah dironsen di RS Polri ya, untuk visum dan segala macam udah ada, bukti rekam medisnya ada," papar Renna.
Status MRF sendiri pun di kesatuannya sudah Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) pada 1 Desember 2023 lalu.
Kendati demikian, Renna menyayangkan hingga detik ini belum ada penangkapan terhadap pelaku.
"Namun sampai detik ini belum ada penangkapan padahal yang bersangkutan itu mengganggu ya," ungkap Renna.
Sumber: apahabar
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap