Proses Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Tahun 2023 Diwarnai Kitidakjelasan

- Selasa, 19 Desember 2023 | 10:01 WIB
Proses Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Tahun 2023 Diwarnai Kitidakjelasan

KLIKANGGARAN -- Sejak dikeluarkannya pengumuman hasil Ujian Tertulis seleksi kepala perwakilan Ombudsman RI Tahun 2023 sebagaimana pengumuman Panitia Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI tahun 2023 nomor 20 tahun 2023 tanggal 29 September 2023 ditanda tangani ketua Tim Pansel  Marsetiono hingga sampai saat ini Selasa (19 /12/2023) tak jelas progres dan hasil akhirnya, dimana sebelumnya banyak diwarnai dengan pergeseran jadwal yang tak jelas penyebabnya.

Pengamat Kebijakan Publik, Ratama Saragih, menuturkan bahwasannya diawali dengan pergeseran jadwal pengumuman Hasil Ujian Tulis seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI tahun 2023 dari tanggal 26 September 2023 diundur menjadi tanggal 29 September 2023 sebagaimana pengumuman panita seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman nomor 18 Tahun 2023, tanggal 26 September 2023 tanpa ada keterangan alasan pengunduran jadwal yang dimaksud.

"Lanjut pengunduran jadwal Profile Assessment sebagaimana pengumuman Panita Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Tahun 2023 nomor.21 Tahun 2023 tanggal 01 Oktober 2023 ditandatangani Ketua Tim Pansel, Marsetiono, juga tanpa alasan yang jelas dan dapat diterima masyarakat," ujar Ratama, Selasa (19/12).

Ratama menambahkan, dalam perjalanan seleksi sampai pada pengumuman hasil ujian tulis Kepala Perwakilan Ombudsman RI tahun 2023 banyak menuai protes, komplain, dan keberatan atas hasil ujian tulis yang dimaksud ini ditandai dengan banyaknya pemberitaan di media yang bernada miring, bahkan cendrung menuding Panitia Seleksi dan Ombudsman Pusat terindikasi dugaan kongkalikong, tak transparan, bahkan adanya indikasi dugaan tindak pidana, yakni penggelapan dalam jabatan.

"Kita sangat menyayangkan kondisi ini bisa terjadi padahal proses seleksi ini di maksudkan untuk memilih putra-putri terbaik bangsa ini untuk memimpin kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi di Wilayah Indonesia, namun kenyataannya berbanding terbalik dengan harapan yang dinantikan masyarakat bahwa sejak awal proses seleksi sampai pengumuman Profile Assessment tak berjalan mulus bahkan menuai kritikan, protes dan tudingan karena memang itulah fakta sebenarnya," tuturnya.

Jika masalah ini tak segera di selesaikan, sambung Ratama, dengan bijak dan berkeadilan maka dapat dipastikan rakyat lah yang akan menanggung akibatnya. Kandidat atau calon kepala Perwakilan Ombudsman RI dihasilkan melaui proses yang cacat hukum, tak prosedural dan banyak menuai protes, komplain dari masyarakat, ini menandakan adanya fenomena dunia terbalik, karena orang-orang yang diharapkan sesungguhnya menegakan integritas, profesional, adil ternyata terindikasi tak integritas, tak profesional dan tak berkeadilan, lalu bagaimana lagi mengawal dan melaksanakan Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik beserta aturan turunannya, pastilah hasilnya diragukan bahkan dipertanyakan apakah sesuai dengan kriteria yang diharapkan masyarakat sebagai penegak keadilan layanan dasar publik sehingga rakyat merasakan kehadiran negaranya.

"Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebaiknya jangan diam saja dan tutup mata tambah Responden BPK RI ini lagi, purak tidak tahu adanya case besar di Ombudsman RI yakni Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI tahun 2023 yang menuai masalah, sejatinya DPR RI memanggil Kepala Ombudsman RI dalam dengar pendapat, bahkan bila perlu membentuk Tim Pencari Fakta agar proses seleksi tak berlarut sebagaimana dilarang dalam Undang-undang Pelayanan Publik yakni Dilarang melakukan proses berlarut," tambah Ratama.

"Presiden RI Joko Widodo patut turuntangan karena memang atasan langsung Ombudsman RI adalah Presiden Joko Widodo, jangan dibiarkan prosesnya Berlarut karena jika terus berlarut maka sadar tidak sadar sesungguhnya pejabat dan atasannya sudah melakukan perbuatan melawan hukum yakni maladministrasi," tutupnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com

Komentar