BANJARMASIN - Dua pengedar sabu ditangkap personel Polresta Banjarmasin di perempatan lampu merah Flyover Jalan A Yani KM 4 Banjarmasin Timur, Kamis (14/12) lalu.
Kedua pengedar sabu bernama Izad Maulana (29) dan Muhammad Fajar Maulana (23). Keduany warga Kelayan A, Banjarmasin Selatan.
Ada dua barang bukti yang disita personel Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari kedua pria ini. Yakni, sabu dikemas dalam bentuk paketan.
Baca Juga: Puluhan Paket Sabu Disita dari Dua Pengedar
"Berat sabu yang disita 9,62 gram. Diduga mereka dalam perjalanan mengantarkan barang ke pembelinya," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, Rabu (20/12).
Kedua paket sabu tersebut terbungkus tisu yang diselipkan di dalam kotak rokok. "Kotak rokok itu dilempar tersangka Izad ke tanah, anggota curiga ada barang terlarang di dalamnya. Setelah dicek ternyata benar, ada sabu," kata Putra Dewa.
Sejauh ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus. "Kita jerat kedua tersangka ini dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika," tandasnya.
Editor: Fauzan Ridhani
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Ibu di Wonogiri Syok Baca WA Anaknya yang Masih Kelas 6 SD: Jalin Asmara dengan Pria Dewasa, Sudah 7x Hubungan Intim
Asisten Dosen Sekaligus Ustaz di UINSU Diduga Lecehkan Mahasiswi, Korban Dibius Lalu Dibawa ke Hotel
Terungkap Praktik Prostitusi di Rumah Kos: 2 Siswi SMA Digerebek, Ada Kondom Bekas Pakai
Ayah dan Anak di Ciamis hanya Minum Air karena Tak Punya Beras, Tinggal di Gubuk Reyot, Tak Terdata Penerima Bansos