Kedua paket sabu tersebut terbungkus tisu yang diselipkan di dalam kotak rokok. "Kotak rokok itu dilempar tersangka Izad ke tanah, anggota curiga ada barang terlarang di dalamnya. Setelah dicek ternyata benar, ada sabu," kata Putra Dewa.
Sejauh ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus. "Kita jerat kedua tersangka ini dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika," tandasnya.
Editor: Fauzan Ridhani
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap