Kedua paket sabu tersebut terbungkus tisu yang diselipkan di dalam kotak rokok. "Kotak rokok itu dilempar tersangka Izad ke tanah, anggota curiga ada barang terlarang di dalamnya. Setelah dicek ternyata benar, ada sabu," kata Putra Dewa.
Sejauh ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus. "Kita jerat kedua tersangka ini dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika," tandasnya.
Editor: Fauzan Ridhani
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas