Tiga Narapidana di Rutan Bantul Terima Remisi Khusus Natal

- Senin, 25 Desember 2023 | 14:01 WIB
Tiga Narapidana di Rutan Bantul Terima Remisi Khusus Natal

Baca Juga: Sir Jim Ratcliffe Akuisisi 25% Saham Manchester United, Nasib Erik ten Hag?

Pemberian RK Natal Tahun 2023 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp7.955.235.000,- masing-masing Rp7.913.160,- dari RK I dan Rp42.075.000,- dari RK II. Tahun ini, narapidana terbanyak mendapat RK Natal berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 3.166 orang, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.896 orang, dan Kanwil Kemenkumham Papua sejumlah 1.434 orang.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara ( Jdm )

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: krjogja.com


Halaman:

Komentar