BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Satui mengamankan seorang pemuda berinsial RI (21), Jumat (22/12) malam. Warga Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui itu ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkotika berjenis sabu.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga mengatakan pelaku dibekuk di Jalan SMP Gang Murya, Desa Makmur Jaya, Satui. Penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di sana.
Saat ditangkap, pelaku kedapatan membawa 1 paket sabu seberat 0,16 gram. Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya, dan sisa dari penyalahgunaan narkotika sebelumnya. “Setelah itu tersangka dibawa ke kantor polisi dan dilakukan pemeriksaan. Hasil tes urine menunjukan pelaku positif menggunakan sabu,” terangnya.
Ia mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap