BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Satui mengamankan seorang pemuda berinsial RI (21), Jumat (22/12) malam. Warga Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui itu ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkotika berjenis sabu.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga mengatakan pelaku dibekuk di Jalan SMP Gang Murya, Desa Makmur Jaya, Satui. Penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di sana.
Saat ditangkap, pelaku kedapatan membawa 1 paket sabu seberat 0,16 gram. Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya, dan sisa dari penyalahgunaan narkotika sebelumnya. “Setelah itu tersangka dibawa ke kantor polisi dan dilakukan pemeriksaan. Hasil tes urine menunjukan pelaku positif menggunakan sabu,” terangnya.
Ia mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Eddy Hardiyanto
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Ramai Ponpes Lirboyo, Anak Menkeu Sebut Pendidikan di Pesantren Bergaya Feodal: Penghormatan Berlebihan
Curhatan Suami setelah Anti Puspita Sari Tewas di Hotel Palembang, sang Anak Rewel Mencari Ibunya
Sosok Pria Check In dengan Anti Puspita di Hotel Terkuak, Polisi: Kejadiannya Sangat Cepat
Wanita Hamil Tewas usai Chek In di Hotel Bareng Pria Misterius, Keluarga Kaget: Pamitnya Antar Suami