"Tersangka A. NURINDRA B. CHARISMIADJI selaku Pemilik atau Pengendali PT. LUKI MANDIRI INDONESIA RAYA, bersama tersangka IKE ANDRIANI selaku Pengelola atau Pengendali PT. LUKI MANDIRI INDONESIA RAYA (dilakukan penuntutan terpisah), sekira bulan Janauri 2019 s/d Desember 2019 diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp. 1.103.028.418,00 (satu milyar seratus tiga juta dua puluh delapan ribu empat ratus delapan belas rupiah)," terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim dikutip dari khatulistiwanews pada Kamis, 27 Desember 2023.
" Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yaitu untuk Tersangka Nurindra B. Charismiadji di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," jelasnya
Sebagai informasi, Ike Andriani dan Jubir pasangan capres AMIN tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Indra Charismiadji sendiri kini sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Cipinang.
Baca Juga: Dinas Syari'at Islam Nagan Raya Gelar Lomba Festival Anak Sholeh, Ini Tema Yang Di Usung
Sedangkan Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 27/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap