HARIAN MERAPI - Warga Yogyakarta, Veronika Lindayati Lokasari dan suaminya Zealous Siput Lokasari mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dan ganti kerugian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Yogya.
"Gugatan tersebut diajukan setelah penggugat Veronika dinyatakan sebagai non pribumi saat melakukan permohonan proses balik nama atas sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo," ujar kuasa hukum para penggugat, Oncan Poerba SH didampingi Willyam H Saragih SH dan FX Yoga Nugrahanto SH dalam konferensi pers, Kamis (28/12/2023).
Penyebutan non pribumi tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat I M Fadhil sebagai mantan Kepala Kantor Pertanahan Kulon Progo dan tidak ada tanggapan tergugat II Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo.
Selain itu tidak ada tanggapan tergugat III sampai VIII salah satunya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meski telah disurati oleh penggugat namun tidak ada tanggapan dan penyelesaian.
Karena tindakan dan penyebutan non pribumi sebagai perbuatan melawan hukum.
Hal itu menurut penggugat bertentangan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan Perencanaan Program ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan maupun merupakan bukti terjadinya perbuatan diskriminasi ras dan etnis yang melanggar hukum dan peraturan undang-undang, yaitu UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Bengisnya Bripda Waldi Polisi di Jambi: Bunuh-Perkosa Dosen karena Asmara
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa