Oknum Pegawai BNN Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT

- Kamis, 04 Januari 2024 | 15:01 WIB
Oknum Pegawai BNN Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT

KLIKANGGARAN-- Oknum Pegawai BNN Inisial AF Tersangka KDRT.

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan oknum pegawai BNN tersebut sebagai tersangka pelaku KDRT sejak Selasa (02/01/2024).

Penetapan tersangka KDRT tersebut setelah hasil visum dokter forensik keluar.

Video aksi kekerasan terhadap istrinya tersebut sempat viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, kasus AF bermula dari laporan sang istri YA. Laporan tersebut masuk sejak akhir Agustus 2021.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja 2024 Dibuka, Ini Keuntungan jika Ikuti Program Ini!!

Dalam prosesnya, pada Oktober 2021, YA selaku korban meminta penundaan kasus tersebut untuk sementara waktu. Alasannya karena korban dan pelaku berdamai alias rujuk.

"Atas permintaan (YA), penyidik menahan proses hukum terhadap pelaku. Penyidik tidak melakukan kegiatan melengkapi berkas dan gelar perkara, termasuk membuat surat permohonan cabut aduan," katanya.

Tahun 2023, korban kembali meminta Polisi melanjutkan kasus yang sempat ia laporkan tersebut. Penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, klarifikasi, gelar perkara, dan naik ke penyidikan pada bulan Mei.

Baca Juga: Musim Hujan Tiba, BMKG Minta Warga Bekasi Mulai Waspada

Polisi juga memeriksa saksi dan dokter forensik. Dokter forensik baru melakukan pemeriksaan pada Selasa lalu.

"Usai pemeriksaan dokter forensik Polisi lantas melakukan gelar perkara. Dan di hari yang sama pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Penyidik berencana memanggil tersangka, untuk kembali menjalani pemeriksaan pada Jumat pekan ini. Pelaku belum mendapat putusan penahanan lantaran terpantau kooperatif.

Baca Juga: Kang Kyeong-joon Akan Melakukan Syuting 'The Return of Superman' setelah Kasus Pelanggaran Seksual Selesai

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com

Komentar