Aliansi Muslim Buleleng Laporkan Arya Wedakarna ke Polres

- Kamis, 04 Januari 2024 | 15:31 WIB
Aliansi Muslim Buleleng Laporkan Arya Wedakarna ke Polres

SINGARAJA, RadarBali.id- Usai viral beredar video Arya Wedakarna yang dinilai bermuatan suku,agama,ras dan antargolongan (SARA)  akhirnya reaksi merembet ke Kabupaten Buleleng. Gabungan elemen masyarakat melaporkan Anggota DPD RI itu ke Polres Buleleng, pada Kamis (4/1/2024).

Gabungan sejumlah organisasi kepemudaan Islam yang menamakan diri Aliansi Muslim Buleleng melaporkan Arya Wedakarna dengan tuduhan penistaan agama. Sesuai dengan pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Mereka menganggap ucapan Arya Wedakarna saat di Ruang Rapat Angkasa Pura Bandara Internasional Ngurah Rai pada tanggal 29 Desember 2023 lalu, dapat menimbulkan polemik di masyarakat Bali dan nasional, apalagi saat ini sudah memasuki tahun politik.

Baca Juga: Dianggap Menistakan Agama, PWM Provinsi Bali Mengutuk dan Mendesak Proses Hukum Pernyataan Anggota DPD RI AWK

“Kejadian ini membuat solidaritas di Bali menjadi terkoyak akibat ulah oknum tak bertanggung jawab. Cara memperingatkan yang elegan, dengan melaporkannya ke pihak berwenang,” ujar Koordinator Aliansi Muslim Buleleng, Hilman Eka Rabbani ditemui di Polres Buleleng .

Ucapannya yang menyebut penolakan atas frontliner berpenutup kepala, disebutkan Hilman, dapat merujuk pada umat Islam.


Halaman:

Komentar