SINGARAJA, RadarBali.id- Usai viral beredar video Arya Wedakarna yang dinilai bermuatan suku,agama,ras dan antargolongan (SARA) akhirnya reaksi merembet ke Kabupaten Buleleng. Gabungan elemen masyarakat melaporkan Anggota DPD RI itu ke Polres Buleleng, pada Kamis (4/1/2024).
Gabungan sejumlah organisasi kepemudaan Islam yang menamakan diri Aliansi Muslim Buleleng melaporkan Arya Wedakarna dengan tuduhan penistaan agama. Sesuai dengan pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Mereka menganggap ucapan Arya Wedakarna saat di Ruang Rapat Angkasa Pura Bandara Internasional Ngurah Rai pada tanggal 29 Desember 2023 lalu, dapat menimbulkan polemik di masyarakat Bali dan nasional, apalagi saat ini sudah memasuki tahun politik.
“Kejadian ini membuat solidaritas di Bali menjadi terkoyak akibat ulah oknum tak bertanggung jawab. Cara memperingatkan yang elegan, dengan melaporkannya ke pihak berwenang,” ujar Koordinator Aliansi Muslim Buleleng, Hilman Eka Rabbani ditemui di Polres Buleleng .
Ucapannya yang menyebut penolakan atas frontliner berpenutup kepala, disebutkan Hilman, dapat merujuk pada umat Islam.
Artikel Terkait
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa
Isi Pertamax karena Takut Pertalite Bermasalah, Motor Warga Tuban Justru Jadi Tak Bertenaga