Hilman menegaskan bahwa penutup kepala bukan budaya dari timur tengah atau middle east yang santer disebutkan belakangan ini. Tetapi penutup kepala merupakan syariah yang wajib diikuti perempuan Islam.
Pihaknya berharap agar pihak kepolisian segera mengatensi persoalan ini agar tidak meluas dan menjadi persoalan baru.
“Harapannya semoga cepat diatensi, apalagi mendekati tahun politik, sangat sensitif,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama mengatakan bahwa pihaknya memfasilitas dan menindaklanjuti semua laporan yang masuk. Termasuk laporan terkait ucapan viral Arya Wedakarna.
“Sementara kita lakukan penelitian unsur pidana dalam penyelidikan. Apakah terkait penistaan agama, pencemaran nama baik, atau ujaran kebencian,” jelasnya kepada awak media.
Terkait pemanggilan Arya Wedakarna, pihaknya mengaku akan berjalan sesuai dengan tahapan atau mekanisme. Apalagi laporan serupa juga terjadi serentak di wilayah lainnya.
Selain itu, dalam melakukan pemanggilan Anggota DPD RI itu, kata Arung, harus didahului dengan bersurat ke lembaganya.[*]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa
Isi Pertamax karena Takut Pertalite Bermasalah, Motor Warga Tuban Justru Jadi Tak Bertenaga